Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Begini Ketentuannya di Maskapai Garuda Indonesia

  • Bagikan
ILUSTRASI. Koper ukuran kabin pesawat. (Argos)

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Viral di media sosial soal larangan koper Airwheel masuk kabin pesawat. Salah satu netizen yang merupakan penumpang maskapai pelat merah mengumumkan hal tersebut melalui akun media sosial pribadinya, @febriansyahputra_24.

Dalam video yang diunggahnya, penumpang pesawat tersebut mengeluhkan soal koper yang dinilai mampu memudahkan mobilitasnya di bandara kini hanya diperbolehkan masuk bagasi. Untuk diketahui, koper Airwheel merupakan koper robotic yang bisa dikendarai karena didukung oleh tenaga baterai Li-on.

"Sekarang Koper AirWheel yang aku pakai ini nggak bisa lagi masuk ke kabin ya, sekarang dia wajib ke bagasi. Tapi aku enggak tahu ya, peraturan ini baru dibuat atau awal tahun ini. Soalnya, tahun lalu, aku udah pakai ini setahun atau dua tahun lebih ya, enggak ada peraturan AirWheel ini masuk ke bagasi," keluh netizen tersebut.

"Karena setahuku juga dari kemarin juga adalah minimum 7 kilogram, dan ukuran koper tuh 20 inch. Kalau enggak salah ini enggak sampai 7 kilogram, nggak ada isi lagi, cuman bikin kita lebih nggak capek aja di bandara, tapi sekarang dilarang karena nggak tahu ya, aku lagi nunggu konfirmasi dari Angkasa Pura atau dari Citilink atau dari lain-lainnya," imbuhnya.

Merespons hal itu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, memastikan larangan koper AirWheel atau Smart Luggage yang bertenaga baterai di dalam penerbangan telah mengacu pada standar keselamatan penerbangan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

"Bersama ini dapat kami sampaikan bahwa ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Kamis (18/1).

Sesuai dengan kebijakan tersebut maka, kata Irfan, standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin atau cabin baggage, termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.

Lebih lanjut, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery.

"Aabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin," jelasnya.

"Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai," imbunya.

Irfan menegaskan, untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh, tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat. Dalam hal ini, pihaknya akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight.

Selanjutnya, Irfan memastikan bahwa upaya edukasi terhadap penumpang juga terus dioptimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.

"Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat," tegas Irfan.

"Lebih lanjut, kami juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga sejalan dengan komitmen kami mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan," tandasnya. (JP)

  • Bagikan