MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar dialog dalam rangka melakukan pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah/terkait ketahanan pangan yang berlangsung di Lantai 2 Aula Fakultas Pertanian Unhas, Jalan Tamalanrea Kota Makassar, Jumat (19/1/2024).
Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow mengatakan pihaknya memilih Sulawesi Selatan untuk melakukan dialog atau komunikasi terkait ketahanan pangan karena, Sulsel berada diperingkat ketiga terbaik dari urutan 38.
Tak hanya itu, BULD DPD RI mengandeng Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk melakukan kerjasama ini karena dinilai bersentuhan langsung dengan materi pembahasan pemantauan evaluasi terkait ketahanan pangan di masyarakat daerah.
“Kami mau lihat terobosan apa yang Sulsel lakukan atau inovasi terkait ketahanan pangan. Ini yang kedepan jadi acuan untuk disusun dalam Perda," ucap Stefanus.
Stafanus mendorong untuk Sulsel memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) terkait ketahanan pangan. "Pemda untuk memperhatikan tata ruang berkaitan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” terang Stefanus.
Pada kesempatan yang sama, Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad mengatakan Sulsel masuk skor terbaik dalam pengendalian ketahanan pangan, sebab selama ini dilakukan penyediaan benih.
Lalu ada penguatan infrastruktur seperti pengairan dengan membangun bendungan untuk pemenuhan air. Begitu juga penataan kelembagaan petani.
“Kalau segi keterjangkauaj pangan, Sylsel selama ini berupaya melakukan stabilitasi pasokan dengan gerakan pangan murah yang bekerjasama dengan Bulog,” ucap Arsjad.
Sementara itu, Pakar dan Guru besar Fakultas Pertanian Unhas, Prof Ambo Ala mengatakan ada dua sudut pandang untuk ketahanan pangan. Seperti dari kebijakan jika ketersediaan menjadi prioritas.
Maka dari itu, Prof Ambo Ala mengatakan perlu dilakukan meningkatkan produktivitas, batasi ekspor, tingkatkan impor lalu lakukan perluasan area serta mengurangi kehilangan.
“Beda halnya kalau akses yang menjadi prioritas, maka harus memperkuat perdagangan bebas, perbaiki logistik, kendalikan harga, memberikan bantuan makanan serta menyediakan kupon, kartu dan lainnya,” tutup Prof Ambo Ala.
Diketahui, Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ini sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena, pemenuhan atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebagai alat kelengkapan DPD RI memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait dengan ketahanan pangan. (shasa/B)