MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Badan Pemeriksa Keuangan( BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan hasil audit berupa dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan( LHP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru. Penerimaan LHP Kinerja dan DTT Semester II Tahun 2023 ini digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (18/01).
LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ini diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Amin Adab Bangun yang diterima Bupati Barru Suardi Saleh dan Ketua DPRD Kabupaten Barru. Juga disertai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP .
Selain Kabupaten Barru, pada kesempatan yang sama, BPK Sulsel juga menyerahkan LHP kepada Pemkab Bone, Soppeng, Pangkep dan Sidrap.
Bupati Barru dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel beserta jajaran yang senantiasa memberikan bimbingan, arahan kepada Kabupaten/Kota Sulsel sehingga laporan keuangan tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan perundang undangan.
“Semoga semua pimpinan, ASN senantiasa diberi kesehatan kekuatan dan sekaligus berharap bahwa semoga semangat integritas dan etos kerja yang ditunjukkan tim di daerah bisa menjadi contoh atau menjadi teladan yang baik bagi ASN kami di daerah,” ucap Suardi
Bupati Suardi Saleh mengatakan, terkait dengan LHP akan ditindaklanjuti dan juga menyampaikan bahwa Kabupaten Barru telah meraih tujuh kali WTP selama masa kepemimpinannya.
“Kami sadar bahwa tak ada gading yang tak retak. Tidak ada yang sempurna namun demikian kami selalu berusaha paling tidak mendekati kesempurnan dengan pembinaan kepegawaian, coaching, dan diklat,"ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Amin Adam Bangun mengatakan manfaat hasil pemeriksaan tersebut terletak pada efektivitas pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi. Serta memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“BPK mempunyai keinginan yang kuat untuk mendorong agar pimpinan pemerintah daerah dapat melaksanakan program/kegiatan, taat pada peraturan perundang-undangan,” ujar Amin. (hum/ril)