MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang pria di Kota Makassar dilaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi gegara menggadaikan motor milik keluarganya secara diam-diam. Pria yang dilaporkan ibunya itu bernama Risaldi (29), warga Baji Pagasseng, Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Kasi Humas Polsek Mamajang, Aipda M Ilham mengatakan, Risaldi dilaporkan ibu kandungnya bernama Herawati, dengan laporan polisi nomor: LP/B/08/2024/SEKTA MAMAJANG/RESTABES MKS/POLDA SULSEL. Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana penggelapan.
"Benar, dia (Risaldi) dilaporkan orang tuanya sendiri (Herawati) ke Polsek Mamajang. Laporan mengenai penipuan dan penggelapan sepeda motor," kata Ilham saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (19/1/2024) sore.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat sedang berada di Jalan Baji Areng, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, tepatnya di sekitar SMAN 3 Makassar, beberapa hari lalu.
Di lokasi penangkapan pelaku juga diketahui sebagai tempatnya bekerja sebagai juru parkir (jukir).
"Setelah dilakukan penangkapan (Risaldi) kami bawa ke kantor. Dan berdasarkan hasil interogasi dia (Risaldi) mengakui telah menggadaikan motor keluarganya. Pekerjaannya ini anaknya jadi tukang parkir," ungkap Ilham.
Diceritakan Ilham, pelaku telah membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor keluarganya itu secara bertahap. Motor yang dibawa kabur pelaku sebanyak tiga unit dan digadaikan sejak Januari 2023 hingga Desember 2023.
Tiga unit sepeda motor yang digadaikan pelaku masing-masing motor Scoopy, motor Vario dan sepeda motor listrik. Ketiga motor tersebut satu diantaranya milik pelaku sendiri yang dibelikan orang tuanya, sementara dua unit lainnya milik ibu dan kakaknya.
Berdasarkan laporan, ada tiga motor yang digelapkan murni semua motor keluarga. Pertama motor yang diberikan mamanya, dia gadaikan, kemudian dia pulang lagi ke rumahnya ambil motor mamanya baru digadaikan lagi. Tidak lama, dia menghilang lagi dan muncul pinjam motornya kakaknya, baru hilang dia gadaikan lagi," sebutnya.
Adapun tiga unit sepeda motor yang dibawa kabur pelaku semuanya digadaikan ke temannya. Dimana dua unit sudah berhasil ditemukan polisi, sedangkan untuk satunya masih dalam penyelidikan yang diduga berada di Kabupaten Bulukumba.
Ilham menyebut sebelum pelaku dilaporkan ke polisi, keluarganya sempat berupaya mencari keberadaannya namun tak kunjung ditemukan. Karena sudah terlalu meresahkan keluarga, ibunya pun melaporkan anaknya itu ke polisi.
"Sempat ji dia cari ibunya, meresahkan mi di rumahnya mungkin jadi dia laporkan. Mungkin juga karena lebih mi dari satu motor, kasian mi orang tuanya," tutur Ilham.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku, hasil gadai kendaraan tersebut digunakan untuk bermain judi slot online. Dimana kendaraan keluarganya itu digadaikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,3 juta tiap unit.
"Dari uang yang diperoleh itu, dia (pelaku) gunakan untuk bermain judi online dengan situs Zeus," bebernya.
Pelaku saat ini dikatakan masih diamankan di Polsek Mamajang untuk proses hukum selanjutnya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (isak/B)