MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Viral warga berinisial AH di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan orang tuanya yang merupakan seorang (PNS) Guru diminta membayar Rp2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat oleh oknum staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Oknum tersebut meminta bayaran saat pemeriksaan makalah. Namun makalah yang dibuat tersebut saat diperiksa terkadang dikoreksi tanpa alasan yang jelas hingga berkali-kali.
Anak korban memaparkan ibunya sudah beberapa tahun terakhir tidak mengurus kenaikan pangkat. Hal tersebut lantaran terkendala biaya sebab pengurusan kenaikan pangkat harus membayar.
Menanggapi hal ini, salah satu Wakil Ketua Komisi D di DPRD Sulsel, Azhar Arsyad merupakan anggota Legislatif dapil IX dari Pinrang, Enrekang dan Sidrap. Dia sangat menyayangkan, sehingga perlu ditindaki serius kejadian tersebut.
"Terkait keluhkan pengurusan kenaikan pangkat di Pinrang, diminta biaya Rp2 juta. Kalau betul itu terjdi, kami sangat menyayangkan. Saya kira harus serius ditindaki," sesal Azhar saat ditemui di DPRD Sulsel, Jumat (19/1/2024).
Ketua fraksi PKB DPRD Sulsel itu meminta agar Pimpinan daerah atau Bupati bertindak karena itu kaitan muruah pendidikan.
Apalagi Guru, sebab kata dia. Guru pilar penting bahkan terpenting jika berbicara tentang sumber daya manusia.