ENREKANG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengumumkan penetapan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Tersangka, Kamis (18/1).
Ketiganya dinyatakan terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis/Non Paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2020 - 2022.
Masing-masing ST alias PI, merupakan kepala dinas kesehatan tahun 2020 sampai 2022 dan saat ini menjabat sebagai Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra. Pada kasus ini, dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Sementara RH yang pada kasus ini bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan AA sebagai bendahara pengeluaran. Masing-masing berdinas di dinas kesehatan kabupaten Enrekang medio 2000-2022.
Kajari Enrekang, Padeli mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli pidana serta telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Alat bukti cukup dan dinyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan anggaran upah PTT paramedis dan non paramedis dengan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp391.725.000," kata Padeli.
Ketiganya melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih Subsidair Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Fadli)