MAROS, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan pengawasan terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara serentak di 14 kecamatan se-kabupaten Maros.
Penertiban dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye yang melibatkan Bawaslu Maros, Satuan Polisi Pamong Praja Maros, Dinas lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan Maros baru-baru ini.
"Setelah dikeluarkannya rekomendasi oleh Bawaslu Maros kepada KPU Maros terkait APK dan BK yang melanggar ketentuan pasal 70 dan 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye pemilu 2024. Bawaslu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar," kata Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, Sabtu (20/1/2024).
Adapun APK dan BK yang ditertibkan lebih banyak pada pelanggaran yang terpaku di pepohonan dan terpasang di tiang listrik. Atribut kampanye yang ditertibkan didominasi oleh banner sebanyak 4173, baliho 10 dan spanduk sebanyak 16.
Sebelumnya, Bawaslu Maros telah merekomendasikan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti.
Anggota KPU Maros, Nurul Amrah mengatakan pihaknya telah mengimbau ke semua partai politik di Maros agar menertibkan sendiri APK dan BK yang melanggar tersebut.
"Kami sudah sampaikan surat imbauan ke parpol untuk segera ditertibkan atribut yang melanggar tersebut," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Maros, Iskandar Zulkarnain Assagaf menyampaikan, sebanyak 50 personel Satpol PP turun langsung untuk menertibkan atribut yang melanggar tersebut.
"Personel kami ada 50 orang yang turun untuk melakukan penertiban, diawasi teman-teman Bawaslu Maros. Penertiban ini kami lakukan Senin Malam, di sepanjang jalan poros Maros - Pangkep," ujar pria yang akrab disapa Zul tersebut.
Diketahui, penertiban dilakukan serentak. Di tingkat kabupaten, lokasi penertiban di sepanjang jalan poros Maros - Pangkep. Untuk penertiban di tingkat kecamatan dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan dan diawasi langsung oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Total APK/BK sebanyak 4199, didominasi oleh banner. Pelaksanaan penertiban ini melibatkan 50 personel Satpol PP, 16 Dishub, 6 DLH Kabupaten Maros, serta pihak pengamanan dari Dandim 1422 dan Polres Maros. (Ikbal)