MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dr. Harris Arthur Hedar diukuhkan sebagai guru besar di bidang hukum kebijakan publik oleh Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam rapat senat terbuka di Menara Phinisi, lantai 3, Kampus UNM, pada Jumat (19/1). Pengukuhan tersebut dipimpin oleh Rektor UNM, Prof Dr. Husain Syam, dan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 tahun 2012.
Rektor UNM, Prof Husain Syam, menyatakan bahwa gelar Profesor kehormatan diberikan menggunakan Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 38 Tahun 2021. Sebelumnya, gelar tersebut dianalisis dengan cermat, dan Harris Hedar dipilih berdasarkan track record dan karier luar biasa dalam bidang hukum. Hanya sekitar 10 orang di Indonesia yang berhasil mendapatkan gelar profesor kehormatan.
Pengukuhan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, La Nyala Mattalitti, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Kajati Sulsel, Leo Simanjuntak, dan beberapa pejabat lainnya.
Harris Hedar juga menerima ucapan selamat lewat karangan bunga dari sejumlah tokoh, termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap kontribusi dan kualitas Harris Hedar dalam bidang hukum kebijakan publik.