MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua orang pelaku pembegal seorang dokter di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, ditembak polisi saat diringkus.
Kedua pelaku yang diamankan itu bernama Nojeng (45) dan Rustam (32). Keduanya diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar di dua lokasi berbeda, pada Minggu (21/1/2024) dini hari.
Pelaku Nojeng ditangkap di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sementara Rustam ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dan mengenai kaki sebelah kanannya karena melawan petugas saat hendak dilakukan pengembangan.
"Kami amankan di dua lokasi berbeda, namun saat proses penangkapan di Makassar pelaku melawan dan coba melarikan diri," ungkap Ngajib saat rilis kasus, Senin (22/1/2024).
Dijelaskan Ngajib, dari laporan yang diterima Polsek Rappocini, aksi pembegalan terjadi di Jalan Rappocini Raya, pada Jumat (19/1/2024) subuh, tepat di depan rumah korban.
Dimana saat itu korban yang merupakan dokter baru saja turun dari mobilnya dan langsung dihampiri oleh kedua pelaku sambil mengancam korban lalu merampas tasnya.
"Jadi kejadiannya sekitar pukul 05.30 Wita. Pelaku ini melakukan pencurian dan kekerasan kepada korban dengan merampas tasnya korban secara paksa. Pelaku juga bawa senjata tajam tapi pelaku hanya mengancam saja," tutur Ngajib.
"Barang yang ada didalam tas korban kurang lebih senilai Rp 250 juta dan hasil dari penjualan sudah dilakukan penyitaan. Ada 1 unit laptop, handphone, berlian dan uang," sambungnya.
Atas tindakannya itu, Nojeng dan Rustam telah ditahan penyidik Polsek Rappocini dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Ngajib.
Saat ditanya mengenai motif kedua pelaku nekad melancarkan aksinya karena alasan ekonomi. Dimana kedua pelaku begal kesehariannya sebagai buruh harian lepas dan melakukan aksi tak terpuji untuk bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Untuk motifnya karena pemenuhan ekonomi dan juga ingin memiliki barang korban," pungkasnya. (Isak/B)