MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye peserta Pemilu mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024 nanti.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan dalam aturan yang telah disebutkan melalui Partai Politik tapi bisa saja dilakukan oleh Caleg yang penting diketahui oleh Parpol. “Setidaknya diketahui oleh partainya. Karena peserta Pemilu disini adalah Parpol,” katanya.
Karena dalam iklan di media massa akan dinilai oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) apakah iklan di media tersebut layak atau tidak.
“KPID akan menilai, tapi memang kelayakan peserta pemilu menyampaikan visi misi mereka dan program mereka,” jelasnya,
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan jika saat ini Caleg sudah bisa menyampaikan visi misi mereka melalui media sosial baik itu pribadi maupun melalui Parpol mereka. Karena kata dia Caleg itu bagian dari Parpol.
“Saya kira bisa, kan Caleg bagian dari Parpol,” singkatnya. (Fahrullah/B)