PAREPARE, RAKYATSULSEL - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Senin (22/1/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Yusuf Lapanna, didampingi Andi Fudail dan Asmawati, diikuti oleh Plt Kepala Dinsos Halwatiah, beserta jajaran Dinas Sosial.
Kesempatan itu, Yusuf Lapanna mengatakan, Rapat Dengar Pendapat ini membahas terkait bantuan sosial (Bansos) masyarakat ekstrem dan beras sejahtera (rastra), dimana tahun 2024 ini tidak dianggarkan di Dinas Sosial Kota Parepare.
“Kita undang pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial untuk menyikapi dan mencari solusi terkait persoalan tersebut. Bansos ini khususnya rastra sangat membantu dan manfaatnya sangat dirasakan oleh hampir 2.000 keluarga penerima manfaat,” katanya.
Begitupun dengan masyarakat ekstrem, kata dia, dimana memang tahun ini dianggarkan tapi cuma bisa tercover hanya 35 orang dari 173 orang yang terdata sebagai masyarakat ekstrem.
“Kita juga akan segera mengundang Bappeda untuk merapatkan hal ini agar dianggarkan, kemungkinan akan di SK parsial kan,” ungkap dia.
Saat ditanya alasan tidak dianggarkan di tahun 2024, Legislator Partai Gerindra ini menyebut karena persoalan anggaran yang diberikan oleh TAPD sebesar Rp 5 miliar.
“Sedangkan program Dinsos jika semuanya dilaksanakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 9 miliar, karena untuk rastra saja butuh Rp1,8 miliar,” tandasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinsos Halwatiah mengatakan, jika pihaknya terus mencari solusi terkait persoalan itu, salah satu upayanya dengan intens berkordinasi dengan Bappeda untuk menyiapkan anggaran tersebut.
“Karena ini dananya besar, maka pemerintah tentu juga memikirkan bagaimana mencari dan menyiapkan anggaran tersebut. Kalau hanya terkait kemiskinan ekstrem dan rastra, maka anggaran yang dibutuhkan itu berkisar Rp 2 miliar,” katanya.
Dalam rapat juga diungkapkan, jika persoalan bansos masyarakat ekstrem dan rastra yang tidak dianggarkan di Dinsos juga telah disampaikan kepada Pj Walikota, dimana langsung memerintahkan agar segera dianggarkan. (*)