MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ikuti Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring, Senin (22/01/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2023, Persiapan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2024, Persiapan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027 serta Persiapan Seleksi Paralegal Justice Award tahun 2024.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sofyan dalam paparannya menyampaikan bahwa pagu anggaran bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi) untuk tahun 2023 mencapai Rp. 56.365.320.000,- dengan realisasi mencapai Rp. 55.922.687.179,- atau sebesar 99,21%.
Sofyan juga menyoroti pelaksanaan pengawasan melalui aplikasi E-monev Tahun 2023, yang telah dilakukan oleh Panwasda. Dari total 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi, sebanyak 535 PBH telah mengikuti monitoring dan evaluasi melalui wawancara penerima layanan bantuan hukum. Sementara 84 PBH masih belum dilakukan evaluasi.
Selanjutnya di tahun 2023, berdasarkan temuan dan aduan dari masyarakat atau Kantor Wilayah Badan Pembinaan Hukum Nasional, terdapat penjatuhan sanksi terhadap 4 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atas pelanggaran terhadap Standar Layanan Bantuan Hukum.
Sofyan juga mencatat beberapa perubahan regulasi terkait, seperti Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum, Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.