MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyambangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bantaeng untuk berkoordinasi terkait implementasi perjanjian kerjasama dalam hal penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Kekayaan Intelelektual, Feny Feliana beserta pelaksana yang melakukan kunjungan ini diterima oleh Kepala Dinas DPM-PTSP Bantaeng, Yohanis Romuti bersama Sekretaris Dinas Muhammad Haris, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Fatmawati, Kepala Bidang Pengendalian Mahatir dan Petugas Loket Kekayaan Intelektual pada MPP Bantaeng Maulidiyah.
Dikatakan Feny dalam kesempatan tersebut bahwa kunjungan yang dilakukan beberapa hari yang lalu tersebut dalam rangka memonitoring pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual yang telah berjalan kurang lebih selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama pada September 2023 lalu.
"Diharapkan petugas loket pada MPP Kabupaten Bantaeng telah dapat secara efektif menerima konsultasi dari masyarakat/ pemohon kekayaan intelektual. Selain itu juga dilakukan penyampaian informasi tambahan terkait dengan pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis," Ungkap Feny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (22/1).
“Melalui penyelenggaraan Layanan KI pada MPP Kabupaten Bantaeng ini diharapkan peran serta pemerintah daerah dalam penyebaran informasi terkait Indikasi Geografis," Ungkap Feny.