PANGKEP, RAKYATSULSEL - Sebanyak 34 TPS di Kabupaten Pangkep terancam tanpa Pengawas TPS, ini disampaikan Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam usai melantik 933 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 13 (tiga belas) wilayah Kecamatan se-Kabupaten Pangkep, Senin (22/01/2024).
Samsir Salam menyebut jika dari total 967 TPS, terdapat 34 TPS yang mengalami kekosongan pengawas.
“Berdasarkan data, dari total 967 TPS, terdapat 34 TPS yang mengalami kekosongan pengawas, ini dikarenakan di beberapa wilayah tidak ada pendaftar, termasuk calon PTPS yang mengundurkan diri sebelum pelantikan” ungkap Samsir Selasa, (23/01/2024).
34 TPS yang mengalami kekosongan tersebut tersebar di lima wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara sebanyak 2 TPS, Liukang Kalmas 7 TPS, Liukang Tangaya 14 TPS, Mandalle 1 TPS dan Bungoro sebanyak 10 TPS.
"Paling banyak di wilayah kepulauan terluar Pangkep seperti Kalmas dan Tangaya," bebernya.
Terkait kekosongan tersebut, Bawaslu Pangkep akan melakukan perpanjangan pembentukan PTPS sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 28/HK.01/K1/01/2024.
“Dalam hal setelah pelaksanaan pelantikan bagi Pengawas TPS terpilih, ternyata masih terdapat TPS yang belum memiliki Pengawas TPS, maka pembentukan Pengawas TPS akan tetap dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sampai 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara” terangnya.
Sementara itu, Pengawas TPS yang baru saja dilantik sudah mulai bekerja melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu bersama jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.
“Bagi PTPS yang baru dilantik, kami juga menginstruksikan untuk mulai bekerja mendampingi Panwaslu Kelurahan/Desanya masing – masing dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, politik uang serta netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala dan perangkat Desa/Lurah” Pungkas Samsir Salam.(Atho)