MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan saat ini sudah mulai memetakan kerawanan dugaan pelanggaran di masa tenang hingga saat Pemilihan 14 Februari 2024 nanti dengan mengumpulan jajaran Bawaslu Kabupaten/kota di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (23/1/2024).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan dimasa tenang berpotensi terjadi pelanggaran sehingga pihaknya saat ini sudah mulai memaksmimalkan agar dugaan pelanggar tersebut tidak terjadi.
“Ini menjadi perhatian kita semua, agar tidak terjadi pelanggaran baik itu di masa tenang hingga perhitungan suara selesai,” kata Saiful Jihad
Sehingga pihaknya berupaya melakukan strategi pencegahan, dimana kata Saiful Bawaslu Kabupaten/kota akan menyampaikan ke Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Pemungutan Suara (PTPS).
“Banyak potensi terjadi yang bisa mengakibatkan pidana, pelanggaran etik, administrasi hingga menimbulkan rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ujarnya.
Saiful juga menyebutkan jika pengawas TPS bersama KPPS harus memperhatikan pemilih yang masuk, apakah itu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena DPTb itu bisa saja dia hanya bisa mendapatkan 1 surat suara.
Misalnya Pemilih dari Jakarta yang akan sudah memilih DPTb dia hanya diberikan 1 surat suara yakni Presiden. “Jangan sampai ada orang 1 surat suara mereka diberikan 5 surat suara. Kejadian ini bisa mengakibatkan pemungutan suara ulang,” lanjutnya.
Di Masa tenang tenang kata Saiful, jika ada Caleg melakukan kampanye atau sosialisasi maka itu berpotensi pidana.
“Kampanye di luar jadwal itu pidana, Jadi kami akan surati teman-teman peserta Pemilu agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal,” jelasnya. (Fahrullah/B)