MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Perkembangan teknologi yang kian pesat turut dimanfaatkan sejumlah institusi untuk mengefisienkan pekerjaannya. Utamanya pekerjaan yang dulunya dikerjakan secara manual kini mulai di digitalisasi.
Seperti cek fisik kendaraan yang dulunya dikerjakan secara manual dengan cara digesek untuk menemukan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, kini dilakukan dengan cara berbeda.
Dimana pihak Pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Surat Kendaraan Bermotor Ditlantas Polda Sulsel saat ini mulai memberlakukan cek fisik secara digital.
Proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) maupun layanan BPKB yang dimulai dari cek fisik, untuk mengetahui nomor rangka dan nomor mesin saat ini dilakukan dengan cara cek fisik elektronik.
Petugas Ditlantas Polda Sulsel melakukan cek fisik kendaraan mulai menggunakan beberapa alat terbaru, seperti kamera beserta monitornya yang disediakan untuk menunjang sistem digital tersebut.
"Pastinya, pengecekan dengan sistem elektronik (digital) itu memiliki tingkat validitas tinggi," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, Selasa (23/1/2024).
Restu menjelaskan, pemanfaatan teknologi dalam proses registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor berguna untuk menjamin kesesuaian antara dokumen dan cek fisik kendaraan.
Cek fisik kendaraan mode terbaru ini dilakukan petugas untuk memverifikasi kendaraan cukup dengan cara memotret nomor polisi kendaraan yang akan disesuaikan nomor rangka dan nomor mesin.
"Dengan menggunakan kamera endoskopi yang secara otomatis terhubung pada proses input data cek fisik," ungkapnya.
Tak hanya itu, Ditlantas Polda Sulsel dan jajarannya juga sebelumnya tengah memasifkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di seluruh Polres jajaran sejak Januari 2024.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, penerapan tilang elektronik diberlakukan di 24 Polres se-Sulsel ini setelah ada evaluasi.
"Jadi hasil evaluasi 2023 bertujuan mengubah perilaku masyarakat yang selama ini selalu taat kalau ada polisi, nah, sekarang sudah ada ETLE pada semua Polres," terang Agus sebelumnya.
Disebutkan, selama beberapa tahun terakhir, penerapan ETLE statis atau melalui CCTV hanya di Kota Makassar hingga tahun 2023 lalu, dan juga ada pengembangan ke jenis ETLE Handheld memakai handphone, dan ini dinilai efektif.
Dengan begitu, kata Agus, Ditlantas Polda Sulsel memikirkan agar ETLE Handheld ikut diterapkan di seluruh Satlantas se-Sulsel. Sekaligus juga mengedukasi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas.
"Per Januari 2024 ini sudah kita mulai menerapkan ETLE mobile handphone atau handheld. Masing-masing kantor Polres ada 2 unit, kalau di Polrestabes Makassar ini ada 10 unit dan petugasnya sudah ada Sprin-nya (surat perintah) dari atasan," terangnya.
Lanjut, Agus mengungkapkan untuk penerapan ETLE mobile handphone di 24 Polres jajaran dimulai pada tri wulan pertama. Dimana petugas ETLE ini akan dibekali handphone khusus ETLE lalu melakukan capture saat melakukan patroli dan menemukan pengendara melanggar aturan lalu lintas.
"Nanti mereka (petugas) akan mobile untuk meng-capture pelanggaran yang kasat mata. Dan yang kita prioritas dulu adalah pelanggaran tidak pakai helm, dan ini selama tiga bulan," tutur Agus.
Terakhir disampaikan Agus, saat ini Kapolda Sulsel Irjen Rian R. Djajadi disebut mengeluarkan kebijakan baru untuk penambahan ETLE statis di semua daerah di Sulsel dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah.
Sehingga kedepannya, Ditlantas Polda Sulsel bisa memasang kamera ETLE statis di titik-titik yang dinilai rawan terjadinya kecelakaan, maupun objek vital lainnya.
"Bapak Kapolda juga meminta ada tambahan lima titik ETLE statis (CCTV). Saat kunjungan kerja di setiap daerah itu sudah disampaikan kepada bupati untuk membantu penguatan ETLE tiap daerah. Alhamdulillah kami mendapat respon baik," pungkasnya. (Isak/B)