Kasus BPNT Kemensos: Lima Tersangka Asal Sinjai Segera Diadili

  • Bagikan
Ilustrasi Bansos

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut seluruh tersangka korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kementerian Sosial RI sudah tahap dua atau P-21.

Tersangka dan barang bukti dalam kasus ini semuanya telah diserahkan penyidik Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk selanjutnya disidangkan.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Hendrawan saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel mengenai perkembangan kasus ini.

"Sudah P-21. Tersangka dan barang bukti sudah tahap dua. Tanyakan ke Kejaksaan (prosesnya) karena sudah diserahkan semua tersangka," ujar Hendrawan, Senin (22/1/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pelimpahan tersebut. Menurut dia, jaksa peneliti telah menyatakan berkas lima tersangka yang belum masih ada di Polda Sulsel telah dinyatakan lengkap.

"Kami sisa menunggu penyerakan tersangka dan barang bukti. Berkasnya sudh lengkap untuk diajukan ke pengadilan," ujar Soetarmi.

Berkas perkara kelima tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Sinjai, di antaranya AR, IN, AA dan AI.

Sedangkan untuk 10 tersangka lainnya dalam kasus BPNT Covid-19 dari Kemensos RI ini, seperti di Kabupaten Banteng dan Takalar sudah dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini masih proses sidang.

Adapun 10 tersangka itu dari Kabupaten Banteng yakni AF, Z, AM dan RA. Sedangkan dari Kabupaten Takalar masing-masing ZN, MR, RY, AM, RA dan AF.

"Kasus BPNT (Covid-19 dari Kemensos RI) dari Bantaeng empat tersangka sudah masuk tahap persidangan. Takalar, enam tersangka juga sudah dilimpah ke persidangan," tutur Soetarmi.

Penanganan kasus BPNT Covid-19 dari Kemensos RI ini terbilang lama. Awal penetapan tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dilakukan pada Desember 2022, atau sekitar satu tahun yang lalu.

Pengungkapan kasus ini pun sempat menyorot perhatian Menteri Sosial, Tri Rismaharini dengan memberikan penghargaan kepada sejumlah penyidik kasus ini di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmi Kwarta Kusuma Rauf sebelumnya menyampaikan dalam penindakan perkara korupsi pihaknya memiliki pola tersendiri. Sehingga dengan cara demikian Polda Sulsel mampu menjadi yang terbaik di antara Polda yang ada di Indonesia.

"Dalam penanganan tindak pidana korupsi, saya membangun satu pola, kita kerja tenang, tidak gaduh, sehingga hasil pekerjaan itu bisa maksimal," tutur Helmi kepada wartawan, Desember 2023 lalu.

Dengan begitu, Helmi meminta maaf jika selama ini pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel irit bicara kepada publik dalam memberikan informasi mengenai perkembangan kasus korupsi yang ditanganinya.

"Jadi, saya mohon maaf kalau mungkin kok dua tahun lalu gampang sekali berita tv (media) di Sulsel ini kan meledak-ledak, tapi kok sekarang susah sekali pak Dir ditanya soal korupsi? Tapi tiba-tiba paling terbaik, dia terbanyak menangani tipikor, pengembalian uang paling terbanyak juga," tutur Helmi.

Menurut dia, pihaknya tidak terbiasa dengan pola kerja yang ramai di media hingga membuat keadaan menjadi gaduh. Sebab hal tersebut bisa mempengaruhi proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Ini pola saya tidak terbiasa bekerja yang ramai di media kemudian mempengaruhi jalannya penyidikan," ungkapnya.

Helmi menyampaikan Polda Sulsel melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus dipastikan terus bekerja dan mengusut kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Namun dalam penanganannya, lagi-lagi menyampaikan tak akan mengumbarnya ke publik.

"Tipikor Polda lagi bekerja, yakin dan percaya selama ini kita irit dalam memberikan informasi, karena begitu pola kerja saya dan tim," ujar Helmi.

Dalam kasus BPNT Covid-19 dari Kemensos RI ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel diketahui turut melakukan penyelidikan di 24 kabupaten kota di Sulsel. Banyaknya daerah tersebut juga dianggap jadi faktor lambatnya penuntasan kasus ini.

Untuk diketahui, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Koordinator Daerah (Korda) penyaluran bansos, suplayer, hingga pimpinan perusahaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa merekalah yang harus bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara Rp20 miliar.
Keterlibatan pimpinan perusahaan CV atau PT di kasus ini yakni bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian itu.

Para tersangka sendiri dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik juga sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi di Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan