"Karena sortir ini masih ada yang 75% khusus untuk kabupaten kota, 86% provinsi, terus DPR ini 89%. Jadi masih ada dalam proses sortir sekarang, tapi pada prinsipnya surat suara sudah selesai dicetak," sebutnya.
"Jadi ada perbaikan-perbaikan, itu memang kebutuhan kita, dilakukan sortir supaya mencari tahu mana kondisi kertas yang bermasalah dari penyedia, mana yang tidak layak masuk di kotak suara nantinya," tukasnya melanjutkan.
Sedangkan, Koordinator Divisi Logistik dan Perencanaan KPU Sulsel, Marzuki Kadir mengemukakan bahwa surat suara rusak yang dimusnahkan oleh KPU Senin ini bukanlah surat suara rusak hasil sortir dari gudang logistik KPU Kabupaten/Kota.
Melainkan dia mengatakan bahwa surat suara rusak tersebut seluruhnya adalah surat suara gagal cetak dari percetakan surat suara yang memenangkan tender pencetakan logistik utama Pemilu tersebut.
"Iye bukan (hasil sortir) sebenarnya itu kewenangannya percetakan. Hanya kami menyarankan bahwa yang gagal cetak di percetakan itu yang harus dimusnahkan," ucapnya saat dihubungi.
Dia mengataka bahwa peranan KPU adalah merekomendasikan pemusnahan surat suara rusak tersebut kepada pihak percetakan. Agar, sambung dia, tidak muncul kekhawatiran penyalahgunaan surat suara oleh pihak percetakan atau pihak manapun.
Surat suara yang gagal cetak dan tidak sempat dikirim ke KPU. Hanya memang khawatir percetakan itu menyalahgunakan. Makanya kami hanya sarankan bahwa semua itu yang bekas cetak, robek, kusut dan tidak jelas warnanya.