Kalau untuk plat, di sini kan cetaknya itu pakai mesin web. Itu tergantung jenis mesin webnya minimal 4 plat untuk satu jenis surat suara.
"Platnya itu ada batas maksimum untuk jumlah surat suara yang dicetak misalnya saya kasih contoh untuk satu set 4 jenis plat ini bisa cetak 1000 lembar, kalau sudah lewat dari itu warnanya akan pudar. Jadi di antara 4 ini ada yang harus diganti," rincinya.
Lanjut dia, kalau master plat tersebut sudah dicopot dari mesin web, itu sudah tidak bisa dipasang lagi. Karena untuk surat suara ini KPU ingin menghasilkan surat suara yang tidak ada noda.
Apabila master plat tersebut dipasang lagi, sudah pasti saat dicetak akan ada bercaknya yang menyebabkan surat suara rusak dan tidak layak pakai.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa saat ini di PT. Adi Perkasa terdapat surat suara cadangan yang untuk sementara waktu dititipkan. Surat suara tersebut akan menunggu hasil sortir dari 24 Kabupaten/Kota dan akan digunakan untuk mengganti surat suara rusak di Kabupaten/Kota yang membutuhkan.
"Kalau untuk penitipan, karena surat suaranya masih bisa dipakai, jadi satuannya itu lembar. Kalau untuk pemusnahan ini kita tidak tahu yang berbentuk berapa lembar makanya kita membuat berita acaranya itu satuannya kilogram," ucapnya. (Yadi/B)