MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Video perundungan yang melibatkan anak-anak di Kota Makassar viral di sosial media (sosmed). Dalam video yang beredar itu memperlihatkan seorang anak laki-laki jadi korban pengeroyokan dua orang anak laki-laki lainnya di salah satu lorong atau gang.
Selain melakukan aksi kekerasan dengan cara memukul korban dengan kepalan tangan, dua bocah laki-laki itu juga terdengar meminta uang kepada korban dan mengancamnya untuk membuka bajunya.
Korban yang terus diserang oleh kedua pelaku hanya bisa pasrah hingga menangis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian perundungan ini terjadi di Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Minta tolong videonya diviralkan karena keponakan saya dikeroyok, dipukul kepalanya, sudah dipukul dimintaki uangnya baru diambil bajunya kasian," tulisan keterangan pada video yang viral di media sosial.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua bocah yang jadi pelaku perundungan atau pengeroyokan itu lalu mempertemukan dengan korban.
"Kita sudah mempertemukan dan memediasi kedua pihak antara korban dan pelaku. Mereka didampingi oleh orang tua masing-masing," kata Devi kepada media, Selasa (23/1/2024).
Devi menjelaskan, aksi perundungan itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) lalu, sekira pukul 15:00 Wita, di Jalan Pelita Kecamatan Rappocini. Namun belakangan videonya baru viral di jagat maya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian disebutkan, awal terjadinya pengeroyokan saat korban sedang melintas tepat di depan rumah pelaku namun tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang berjumlah dua orang.
Saat pelaku menghadang korban, kata Devi, pelaku meminta uang pada korban sebanyak Rp20 ribu.
"Tapi korban tidak mempunyai uang, sehingga pelaku berjumlah dua orang itu langsung melakukan penganiayaan dan menarik baju korban," terangnya.
Adapun korban dan kedua pelaku diketahui masih berstatus pelajar. Korban berinisial HA (12), sementara pelaku berinisial MY (13) dan IK 14).
Disampaikan Devi, merespons peristiwa viral itu Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.
"Pelaku dibawa ke posko untuk dilakukan interogasi, kemudian kedua bela pihak didampingi orang tua masing-masing dipertemukan dan sepakat untuk berdamai. Lalu dibuatkan surat pernyataan bertanda tangan materai," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Kedua pelaku juga disebut telah meminta maaf kepada korban sebagai salah satu syarat kedua belah pihak berdamai.
"Korban dan pelaku sudah dipertemukan dan masalah ini telah selesai," tutupnya. (Isak/B)