Materi yang disampaikan melibatkan dasar hukum netralitas dan urgensi mengapa ASN hingga di wilayah Pemerintah Desa harus menjaga netralitas dalam menyambut Pesta Demokrasi Februari 2024 mendatang. Juga dijelaskan peran aparatur pemerintah di daerah beserta dampak dan sanksinya apabila menunjukkan ketidaknetralan.
Selain materi mengenai netralitas bagi ASN, disampaikan juga materi mengenai Paralegal Justice Award dan pentingnya Kelurahan/Desa Sadar Hukum bagi kelurahan sadar hukum di setiap Kelurahan.
Kegiatan dilanjutkan di Kecamatan Manggala pada hari Rabu (24/1) oleh Tim penyuluh Kanwil Sulsel yang terdiri dari Serli Randabunga, Erna, Olivia, dan Wahyudin, dengan materi menciptakan netralitas bagi aparatur Pemerintah dalam menyukseskan pemilu tahun 2024.
Pada kegiatan di Kecamatan Manggala, acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Manggala, Manggala Putra Baso, dan Ibu Iin Nur Fadillah, Kasi Pemerintahan.
Dalam sambutannya, diingatkan bahwa sebagai ASN di tahun pemilu, banyak godaan dan tantangan, sehingga perlu menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.
Selanjutnya, dalam paparan materinya, penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Erna, menyoroti prinsip netralitas tidak berpihak dan memberikan informasi mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Area yang sering dilanggar melibatkan pemasangan baliho, partisipasi dalam kegiatan partai politik, mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, serta ikut dalam kegiatan kampanye.
Erna menekankan pentingnya penguatan regulasi, integritas ASN, dan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah pelanggaran tersebut. (*)