MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Aturan pajak hiburan sebesar 75 persen menuai protes dari kalangan pengusaha hiburan karena dinilai sangat besar dan memberatkan pengusaha.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan protes yang dilayangkan oleh para pengusaha hiburan tak hanya terjadi di Kota Makassar tapi diberbagai daerah di Indonesia.
Danny Pomanto, sapaan akrabnya, juga menilai dengan pemberlakuan pajak hiburan hingga 75 persen memang cukup besar.
"Saya kaget juga tadinya kan saya berbicara hanya 45 persen ternyata 75 persen. Saya kaget juga sebesar itu. Sehingga saya kira apa yang disampaikan teman-teman PHRI itu wajar sekali. Karena itu memang jumlah yang tidak masuk akal dalam berpajak. Dan saya lihat jelas-jelas di berita, Pak Presiden akan mengevaluasi keputusan ini," jelas Danny Pomanto, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1/2024)
Maka dari itu, Danny mengaku pihaknya memberikan keringanan fiskal kepada para pengusaha hiburan seperti salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 50 persen sembari menunggu proses selanjutnya.
Keringanan fiskal ini diberikan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.
"Sehingga ada surat dari kemendagri yang kita akan follow up," terang Danny.
Kendati demikian, Perda Kota No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan pada tanggal 15 Januari 2024 yang lalu yang memberlakukan pajak 75 persen itu belum diterapkan.
(Shasa/B)