"Syarat ini diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses Pemiku nantinya. Sebab dikhawatirkan ada kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu prosesnya," tegasnya.
Menurutnya, KPU Sulsel juga menyampaikan, urgensinya penerimaan penyelenggara ad hoc yang diharapkan dapat mengerjakan tugas sesuai kompetensi, dan tanggung jawab yang diamanahkan.
Disebutkan, besar harapan KPPS harus tau tupoksi dalam menegakkan dan mensukseskan pemilu 2024 sehingga harus menjaga netralitas.
"Semoga dalam pelaksanaan pemilu ini terselenggara dengan baik, sukses dan harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Menurutnya, tugas KPPS berat, sehingga perlu ko sentrasi dalam mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) nantinya. Hal ini agar memastikan tugas KPP lancar dan tertib jalannya kegiatan hingga selesai saat pemungutan suara pilpres dan pileg.
Bagi dia, KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Anggota KPPS dibentuk melalui rekrutmen terbuka yang telah dilaksanakan sejak Desember 2023. Setelah proses seleksi berakhir, ditetapkan sebanyak 7 orang anggota KPPS untuk bertugas pada Pemilu 2024," terangnya.