MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kasus pembobolan atau pencurian di gedung Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berhasil diungkap polisi. Sebanyak tiga orang terduga pelaku dalam kasus ini berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Makassar di Kabupaten Gowa, pada Rabu (24/1/2024).
Ketiga pelaku yang diamankan itu bernama Wandi (27), Asdar (36) dan Andri (33). Pelaku Wandi sendiri merupakan karyawan atau cleaning service di gedung Rektorat UMI Makassar, sedangkan dua pelaku lainnya merupakan buruh harian lepas.
Mereka ditangkap polisi tak kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya pencurian itu di lantai 8 gedung Rektorat UMI Makassar, tepatnya di ruangan perlengkapan, pada Selasa (23/1/2024)dini hari atau sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dalam melancarkan aksi pencurian itu ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. Pelaku Wandi yang sudah mengetahui denah gedung berperan menunjukkan arah pelaku Asdar untuk masuk di lantai 6 lalu naik ke lantai 8 di gedung tersebut.
Dimana pelaku Asdar sekali eksekutor dalam kasus ini melancarkan aksinya dengan cara mencongkel dinding ruangan perlengkapan menggunakan obeng. Sementara pelaku Andri bertugas sebagai joki sekaligus mengamati situasi di sekitar gedung tempatnya beraksi.
"Ada tiga orang, yang satu inisial W (Wandi) adalah cleaning service dan inilah yang menunjukkan arah. Kemudian pelaku utama ada dua yaitu inisial AS (Asdar) dan AN (Andri), semuanya adalah buruh harian lepas," kata Ngajib saat mengekspose pengungkapan kasus ini.
"Ini kan sudah dipelajari oleh inisial W yang cleaning service di situ, sehingga dia tau kapan waktu sepi dan kapan waktunya ramai. Nah kebetulan sudah sepi kemudian mereka (dua pelaku lainnya) diarahkan untuk masuk mengambil barang di situ," sambungnya.
Dari aksi pencurian ini, ketiga pelaku berhasil menggasak uang milik Yayasan UMI Makassar yang disimpan di dalam lemari pada ruangan perlengkapan tersebut kurang lebih Rp 39 juta.
Adapun uang hasil curiannya itu, Ngajib mengatakan dibagi-bagi oleh ketiga pelaku. Untuk pelaku Wandi mendapatkan jatah sebesar Rp 25 juta, sedangkan Asdar dan Andri masing-masing mendapatkan jatah Rp 4,5 juta.
"Uang yang diterima pelaku W digunakan untuk bayar utang, juga perlengkapan motor. Sisanya Rp 5 juta diberikan ke istrinya," tutur Ngaji.
Sementara uang yang didapatkan pelaku Asdar digunakan untuk membeli handphone seharga Rp 1,5 juta. Sisanya dipakai untuk berfoya-foya mulai dari membeli narkotika jenis sabu, menyewa PSK atau pekerja seks komersial hingga digunakan bermain judi online.
"Kalau untuk pelaku AN (Andri) dari hasil interogasi, uang hasil kejahatannya itu digunakan juga untuk foya-foya, membeli miras dan menyewa PSK. Terus sisa uangnya masih ada Rp 3 juta," sebutnya.
Diungkapkan Ngajib, saat penangkapan berlangsung pelaku Andri dan Asdar terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum selanjutnya. Ketiganya pun dijerat Pasal 363 KUHPIDANA tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kuncinya. (Isak/B)