Bawaslu Makassar Telusuri Dugaan Pelibatan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye PAN

  • Bagikan
Anak di bawah umur mengenakan baju kaos dengan atribut Partai Amanat Nasional (PAN) saat menghadiri kampanye di Gedung Olahraga (GOR) Anugrah, Kecamatan Bontoala, Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang melibatkan anak di bawah umur saat melakukan kampanye di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Kampanye tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan bersama Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno pada Rabu (24/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, mengungkapkan bahwa terkait kehadiran anak-anak di bawah umur, pihaknya akan mencari informasi awal dan melakukan penyelidikan sebelum memanggil pihak penyelenggara.

“Kami akan mencari informasi awal terlebih dahulu, setelah itu baru kami akan melakukan penyelidikan,” ujarnya secara singkat.

Tidak hanya terkait keterlibatan anak-anak di bawah umur, dalam surat edaran partai yang berlambang matahari terbit ini juga terungkap bahwa mereka melakukan kampanye terbuka, padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menetapkan 3 lokasi untuk kampanye terbuka, yaitu Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning, dan Lapangan Bumi Tamalanrea Indah (BTP).

Dede menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kota Makassar, di mana pengurus PAN disebut telah salah memasukkan surat laporan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU. Surat pemberitahuannya salah, seharusnya bukan rapat umum (kampanye terbuka), melainkan kampanye terbatas,” katanya.

Dede juga menyebutkan bahwa pihak pelaksana diminta untuk mengubah surat pemberitahuannya. “Kami meminta agar mengubahnya menjadi rapat terbatas,” ucapnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version