MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan masih mengalami kekurangan Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 17 Kabupaten/Kota.
"Masih terdapat 477 PTPS yang diperlukan, dan tersebar di 17 Kabupaten/Kota," ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, saat dihubungi oleh Harian Rakyat Sulsel, Kamis (25/1/2024).
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Harian Rakyat Sulsel, Kabupaten Gowa menjadi daerah dengan kebutuhan PTPS terbanyak, yakni sebanyak 134 PTPS. Disusul oleh Kota Makassar (125 PTPS), Kabupaten Luwu (56 PTPS), Pangkep (34 PTPS), Soppeng (25 PTPS), Bone (20 PTPS), Enrekang (16 PTPS), Sinjai (15 PTPS), dan Luwu Timur (10 PTPS).
Selanjutnya, Luwu Utara (9 PTPS), Palopo (9 PTPS), Pinrang (8 PTPS), Barru (6 PTPS), Wajo (5 PTPS), Parepare (1 PTPS). Sementara itu, Bulukumba dan Tana Toraja masing-masing membutuhkan 2 PTPS.
"Dengan merujuk pada pedoman teknis (juknis), daerah (kecamatan) yang masih kekurangan akan diperpanjang hingga 7 hari menjelang Pemilihan, dan kami telah memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan rekrutmen," tambahnya.
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa ini menjelaskan bahwa perpanjangan hanya akan dilakukan di kecamatan yang masih memerlukan PTPS.
"Perekrutan akan dibuka di TPS yang masih kosong. Prinsipnya, rekrutmen dilakukan berdasarkan kebutuhan setiap TPS," singkatnya. (Fahrullah/B)