MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ancaman kecurangan pada pemilihan presiden mulai dirasakan oleh masing-masing tim pemenangan. Beragam strategi telah disiapkan untuk menangkal praktik 'haram' dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Penempatan saksi berlapis disiapkan mulai dari tempat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum. Salah satu tim pemenangan mulai mencium aroma kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif alias TSM.
Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Sulawesi Selatan mewanti-wanti ancaman kecurangan yang terjadi pada pemilihan presiden, 14 Februari 2024. Salah seorang anggota Tim Hukum AMIN Sulsel, Tadjuddin Rahman mengatakan, tim hukum sudah terbentuk dan akan mengawal proses pemungutan suara. Dia menilai Pilpres 2024 harus berlangsung dengan baik, jujur, serta bebas dari kecurangan dan intervensi kekuasaan.
"Ada yang mengawal proses mulai penetapan calon sampai pemungutan suara. Jadi penetapan calon sampai rekapitulasi itu ada yang mengawal. Itulah tujuannya pembentukan tim hukum tingkat pusat sampai provinsi, kabupaten, dan kota," kata Yadjuddin, seusai konsolidasi dan deklarasi di Kantor DPW NasDem Sulsel, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Rabu (24/1/2024).
Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) AMIN sejauh ini di berbagai daerah, termasuk di Jawa intens menggelar training of trainer (ToT) atau pelatihan bagi para relawan. Menurut dia, tim hukum akan bertugas untuk mengawal suara di TPS sampai nanti di penghitungan tingkat KPU supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari.
"Karena ini potensi terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif itu akan terjadi. Nah perlawanan tim hukum juga harus terstruktur dan sistematis," imbuh dia.
"Jadi kami harus masif mengawal. Kalau tidak, kamis tidak bisa mengawasi potensi TSM itu," sambung dia.
Sekretaris Tim Kerja Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Sulsel, Darmawangsyah Muin mengatakan potensi pelanggaran atau kecurangan di Pilpres pasti ada. Apalagi partai pengusung masih memiliki menteri di era Jokowi saat ini.
"Pasti ada (potensi kecurangan) tapi semuanya akan diserahkan ke Bawaslu untuk mengawasi," kata Darmawangsyah.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini menyebutkan jika selama ini tim Paslon nomor urut 1 dan 3 selalu menduga pelanggaran itu hanya dilakukan oleh paslon nomor urut dua karena dianggap sebagai bagian dari pemerintah.
"Tapi kenyataannya di pasangan Anies-Muhaimin ada unsur pemerintah. NasDem dan PKB punya menteri. Di kubu Ganjar-Mahfud pun demikian. Jadi semua berpotensi melanggar," ujar dia.
Tak hanya itu, Paslon nomor nomor urut 1 dan 2 pun memiliki kepala daerah dan itu berpotensi melakukan pelanggaran. "Semua memiliki kepala daerah, bukan hanya Gerindra, tapi NasDem, PKB lebih-lebih lagi. Jadi semuanya memiliki potensi melakukan pelanggan (kecurangan)," sambung Darmawangsyah.
Namun dirinya mengharapkan TKD Sulsel taat aturan dan tidak ada satupun melakukan pelanggan. "Kami hanya berharap, TKD yang ada di Sulsel tidak melakukan pelanggaran, " tukas dia.
Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Sulsel, Udin Saputra Malik menegaskan jika pihaknya juga membentuk tim berlapis untuk mengawal perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi KPU.
"Kami akan siapkan saksi, baik umum dan juga tim hukum," ujar Udin.
Menurut dia, pihaknya memiliki tiga kategori saksi yakni saksi untuk pilpres, kedua saksi untuk pileg, dan ketiga saksi dari regu pengarah pemilih (gurahi). Udin mengatakan, gurahi merupakan saksi internal yang fungsinya hampir sama sama dengan saksi.
Udin mengatakan, pihaknya juga telah lama membentuk tim hukum yang akan mengawal proses perhitungan suara nantinya. Tim tersebut masuk di jajaran pengurus TPD.
"Kami ada direktorat hukum dan saksi. Dari situ kalau ada persoalan-persoalan langsung direspons untuk dikawal;" imbuh dia.
Tensi politik jelang Pemilu 2024 yang relatif memanas. Beberapa dugaan kecurangan yang dimaksudkan itu di antaranya pembagian bantuan sosial atau bansos yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pada bantuan dengan sumber dana APBN tersebut diduga terselip poster pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sehingga tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN berpendapat jika pembagian bansos tersebut sengaja dilakukan atau di masifkan menjelang pencoblosan Pilpres 2024 pada 14 Februari mendatang.
Belum lagi pernyataan Jokowi yang secara tegas menyampaikan bahwa seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat Pemilu berlangsung. Termasuk menyebut seorang Presiden boleh memihak pada pasangan calon tertentu dikhawatirkan memicu polemik ketidak netralan aparatur negara yang berada di bawahnya.
Adanya isu-isu tersebut, pengamat hukum dan politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Profesor Amir Ilyas memberi tanggapan. Menurut dia, bila ada tim pasangan calon presiden yang merasa dirugikan harus mulai mengumpulkan sejumlah bukti.
"Pertama, kumpulkan bukti-bukti terkait bentuk-bentuk kecurangan tersebut," ujar Amir.
Selain itu, Amir menyampaikan tindakan lain yang haru dilakukan adalah melaporkan dugaan-dugaan tersebut kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu agar dilakukan kajian apakah gerakan tersebut sebagai pelanggaran pemilu atau bukan.
"Ketiga, para tim harus mendokumentasikan pelanggaran tersebut termasuk hasil kajian di Bawaslu nantinya supaya bisa ada persiapan kalau paslon hendak mempersoalkan kecurangan tersebut sebagai hal yang mempengaruhi hasil di MK," imbuh dia.
Tak hanya itu, Amir Ilyas juga mengatakan dalam proses pengawasan dan pengawalan pemilu harus melibatkan media dan LSM agar tercipta pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau Luber dan Jurdil.
"Libatkan juga media dan LSM yang konsen pada pemilu untuk mengawal kasus kecurangan tersebut, sebagai langkah preventif menghindari kejadian kecurangan selanjutnya," imbuh dia.
Kampanye di Lokasi ‘Terlarang’
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Selatan diduga melakukan kampanye di lokasi ‘terlarang’. Partai berlambang matahari terbit ini dalam surat pemberitahuan akan melakukan kampanye terbuka di wilayah Kecamatan Bontoala Kota Makassar dengan menghadirkan Ketua Umum Zulkifli Hasan bersama Sekretaris Jenderal Partai Amanat PAN Eddy Soeparno, Rabu (24/1/2024).
Meski begitu, dalam kampanye terbuka, KPU hanya menetapkan 3 lokasi yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning dan Lapangan Bumi Tamalanrea Indah (BTP). Bukan hanya permasalah lokasi, beberapa anak-anak hadir dengan menggunakan atribut atau baju kaos PAN.
Dalam orasinya, Zulkifli Hasan meminta dukungan masyarakat untuk memilih PAN pada 14 Februari nanti. Selain itu, dia juga meminta warga Makassar untuk memilih Prabowo-Gibran.
“Prabowo-Gibran dicoblos, sekali putaran menang,” ujar Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan.
Dirinya menyebutkan pasangan nomor urut dua tersebut akan melanjutkan pembangunan yang nantinya akan ditinggalkan oleh Joko Widodo. “Jalan-jalan dibangun oleh Jokowi, pelabuhan dibangun oleh Jokowi, ekonomi dibangun oleh Jokowi dan warga yang susah diberikan bantuan Sosial,” ujar dia.
“Anak-anak yang tidak mampu ingin sekolah diberi kartu Indonesia pintar, yang mau berobat diberi Kartu Indonesia Sehat dan diberikan bantuan PKH,” sambung dia.
Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Makassar. Hasilnya, kata dia, pengurus PAN salah memasukan surat laporan.
“Ini sudah kami bicarakan dengan KPU. Surat pemberitahuannya salah seharusnya bukan rapat umum (kampanye terbuka), tapi kampanye terbatas,” imbuh Dede.
Dede menyebutkan pihak pelaksanaan diminta untuk mengubah surat pemberitahuannya. “Jadi kami meminta untuk mengubah menjadi rapat terbatas,” ucapnya.
Untuk kehadiran anak-anak dibawa umur, Dede menyebutkan pihaknya akan mencari informasi awal dan melakukan penelusuran sebelum melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara.
Di kesempatan yang sama, Zulhas juga mengomentari tentang dukungan Jokowi kepada Prabowo-Gibran. Menurut dia, hal tersebut biasa karena presiden merupakan jabatan politik. ZUlhas mengatakan, yang tidak boleh berpihak adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena posisinya yang paten. Adapun presiden, menteri, dan kepala daerah bebas menentukan pilihan karena jabatannya terbatas hanya lima tahun.
“Yang tidak boleh itu misalnya sekretaris daerah), itu tidak bisa. Kalau jabatan publik dipilih 5 tahunan itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh,” imbuh Zulhas.
Dia mengatakan, menteri, presiden maupun kepala daerah yang tidak diperbolehkan yakni menggunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan jagoan mereka. (suryadi-fahrullah-isak pasa'buan/C)