JAKARTA, RAKYATSULSEL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan ranah dan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk, jika ada pejabat negara seperti presiden dan menteri yang menurut payung hukumn kepemiluan dibolehkan untuk ikut berkampanye.
“Soal pengawasan, penegakan aturan, silakan (tanya) ke Bawaslu,” kata Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (25/1).
Hasyim menjelaskan, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan. Ia menegaskan, KPU hanya menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme kepemiluan yang termuat dalam Undang-Undang.
“Yang menjelankan tugas kewenangan pengawasan itu Bawaslu silakan tanya ke Bawaslu,” tegas Hasyim.
Hasyim mengamini pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak kepada peserta Pemilu, hal itu memang sudah sesuai payung hukum yang ada.
“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” ujar Hasyim.
Hasyim menyebut, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Ia menyatakan, bukan maksud membenarkan pernyataan Jokowi, namun apa yang dikatakan merupakan sebuah aturan yang sudah ditetapkan.
“Bukan dibenarkan, tapi apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” pungkas Hasyim. (JP)