Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyatakan bahwa di Kota Makassar sendiri terdapat 6 TPS di loksus.
"Tiga TPS berada di Lapas Makassar dan tiga lainnya di Rutan Makassar," ungkapnya.
Mengenai pemilih yang terdaftar pada TPS loksus, Yasir menjelaskan bahwa pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masuk menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"DPTb itu sebenarnya DPT yang berpindah tempat. Jadi, DPT itu tidak berubah secara nasional, hanya DPTb yang terus bertambah hingga tanggal 7 Februari," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemilih yang masuk ke Lapas atau Rutan setelah tanggal 7 Februari akan termasuk dalam kategori Pemilih Khusus. Mereka akan melakukan pemilihan di atas jam 12 siang pada hari pemilihan 14 Februari 2024.
"Jika terdaftar pada DPT dan berada di Kota Makassar, maka mereka masuk sebagai Pemilih Khusus dan akan memilih di atas jam 12 siang," ujarnya.
Mengenai surat suara yang digunakan oleh Pemilih Khusus, Yasir mengatakan bahwa KPU Makassar masih dalam proses berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, kemungkinan besar Pemilih Khusus akan menggunakan surat suara cadangan, mengingat setiap TPS memiliki surat suara cadangan sebanyak 2% dari total keseluruhan surat suara.
"Tentu sangat mungkin menggunakan surat suara cadangan jika jumlah pemilih melebihi jumlah surat suara yang tersedia," tutupnya. (Yadi/B)