MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dalam menghadapi pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tengah mempersiapkan segala kebutuhan. Salah satu langkah yang diambil adalah memfasilitasi hak suara bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) pada Pemilu 2024 mendatang.
"Meskipun mereka berada di Lapas dan Rutan sebagai tahanan atau warga binaan, mereka tetap memiliki hak untuk menyalurkan suara pada Pemilu," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Romy Harminto, pada Kamis (25/1/2024).
Romy Harminto, mantan komisioner KPU Makassar, menjelaskan bahwa KPU Sulsel memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hak suara para tahanan di Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Sulsel.
"Lokasi khusus atau loksus ini meliputi Lapas, Rutan, Relokasi Bencana, serta Pondok Pesantren," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa TPS Khusus untuk tahanan ini berada pada titik lokasi khusus. Secara keseluruhan, terdapat 28 lokasi khusus di Sulsel, dengan 24 di antaranya berada di Lapas dan Rutan.
"Rutan memiliki 15 lokasi dengan total TPS Khusus sebanyak 21 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 3.578 jiwa. Sementara Lapas memiliki 9 lokasi dengan 17 TPS dan DPT sebanyak 4.373," paparnya.
Romy melanjutkan, untuk titik relokasi bencana ada 1 lokasi dengan 1 TPS dan DPT 291 jiwa. Sedangkan untuk lokasi khusus Pondok Pesantren terdapat 3 lokasi dengan 6 TPS dan DPT 716 pemilih.
"Sehingga, secara keseluruhan, terdapat 28 lokasi khusus dengan total 45 TPS dan DPT sebanyak 8.958 jiwa," tambahnya.