Sebagai tanggapan terhadap pernyataan Jokowi, Asri Tadda, Jubir Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa pernyataan Presiden adalah bentuk yang paling vulgar dari seorang pejabat negara yang menunjukkan sikap tidak menghormati etika, hukum, dan peraturan yang berlaku.
"Ini juga kembali menegaskan betapa Pak Jokowi tidak bisa dipercaya karena sebelumnya pada pertemuan dengan ketiga Capres, beliau menyatakan pejabat negara wajib netral dalam Pemilu," katanya.
Asri menilai bahwa sebagai pejabat negara yang gaji dan tunjangan mereka dibayar dari uang pajak rakyat, secara etis dan normatif, mereka wajib netral dan tidak memihak dalam Pemilu.
"Pernyataan Pak Jokowi terakhir ini membuat semua harapan itu menjadi buyar. Kita jadi kehilangan teladan dari seorang RI-1. Karena itulah maka bangsa ini butuh perubahan agar kehidupan rakyat, termasuk di bidang politik dan demokrasi, bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Dalam konteks undang-undang pemilu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu, meskipun tidak ada penjelasan khusus untuk presiden, menteri, atau kepala daerah. (Yadi/B)