MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden dan para menteri berhak untuk terlibat dalam kampanye dan mendukung calon tertentu selama pemilihan umum. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (24/01), menimbulkan perhatian terkait netralitas kabinet dan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Jokowi menyatakan, "Presiden boleh kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," di Jakarta pada Rabu (24/1/2024).
Terkait pernyataan tersebut, Udin Saputra Malik, Kader Muda PDIP Sulsel, memberikan tanggapan mengenai Presiden Jokowi yang tampaknya mendukung pasangan calon tertentu. Udin menekankan bahwa sebagai pemimpin bangsa, Presiden seharusnya memberikan pernyataan yang tidak ambigu, terutama dalam konteks musim politik saat ini.
"Saat menjadi pucuk pemimpin bangsa, seharusnya memberikan pernyataan yang tidak dapat disalahartikan oleh publik, terutama dalam musim politik ini," ujar Udin pada Kamis (25/1/2024).
Dalam pandangan Udin, meskipun pernyataan Jokowi tidak melanggar UU Pemilu, tetapi terlihat tidak netral dan dapat dianggap mendukung pasangan calon tertentu.
"Meskipun sesuai undang-undang, boleh. Tapi dalam konteks ini, dapat menimbulkan multitafsir dan penilaian publik bahwa beliau telah berpihak pada calon tertentu," tambahnya.