JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penghargaan dan laporan hasil penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2023 bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (25/1/2024).
Penghargaan ini diberikan kepada Disdukcapil Jeneponto untuk kategori pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, meraih predikat 2 terbaik dari 24 Kabupaten dan Kota dengan nilai 88,72.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi tolok ukur kinerja pelayanan publik di seluruh pemerintahan daerah kabupaten/kota, juga kementerian dan lembaga di tahun 2023.
Ombudsman RI melakukan penilaian berdasarkan lima indikator pelayanan publik pemerintah daerah/kota, yaitu pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, Dukcapil, dan perizinan.
"Penilaian Ombudsman ini juga mencerminkan pandangan masyarakat, termasuk laporan pengaduan yang diterima oleh Ombudsman," ungkap Robert.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto, Mustaufiq, menyampaikan terima kasih atas penilaian yang diberikan oleh Ombudsman RI.
"Sejak bulan Juli, saat saya pertama kali menjabat di Disdukcapil, bersama tim, kami telah melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah layanan dan meminimalisir keluhan masyarakat melalui pelayanan kami," kata Mustaufiq.
Selain itu, Mustaufiq menambahkan bahwa hal ini tidak terlepas dari bimbingan organisasi dan dukungan tim yang dibentuk oleh Kadisdukcapil beserta seluruh elemen.
"Kami berharap perbaikan ini bukanlah akhir dari upaya kami. Kami akan terus bergerak untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya kepada rekan-rekan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mendukung dan mengawal proses pelayanan kami. Terima kasih atas dukungan tersebut," tambahnya.
Berdasarkan data Ombudsman, saat ini Kabupaten Jeneponto telah mencapai zona hijau dan berada di posisi ke-8 dari 24 kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (Zadly)