Dyah Si Irawati dari Kementerian Dalam Negeri RI menekankan bahwa sumber daya hutan dapat dimanfaatkan dengan baik jika dikelola secara optimal.
Ia menyatakan bahwa Kementerian memiliki peran penting dalam mendorong pemanfaatan tanah sosial, mulai dari penganggaran, lintas urusan, hingga mendukung verifikasi hutan adat agar segera diselesaikan.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola Lingkungan Hidup, Alam Surya Putra, menyatakan bahwa pihaknya terus mendukung inisiatif yang berkembang di tingkat daerah dan nasional untuk mendukung keterlibatan perempuan dalam pengelolaan kehutanan sosial di Indonesia.
"Sejak tahun 2018, kami telah membantu memperkuat kapasitas perempuan dalam melindungi hutan dan meningkatkan taraf hidup mereka. Sulawesi Selatan memiliki potensi besar yang sudah banyak mengurus izin pengelolaan hutan, khususnya di Maros dengan 39-48 izin yang telah dikeluarkan. Perempuan memiliki akses produk di pasar, dan harapannya adalah semakin banyak akses pasar dengan dukungan dari Pupuk dan Pinus, juga mempertimbangkan akses pendanaan," tutupnya. (Hikmah/B)