MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendampingi Pimpinan Redaksi Media Herald.id Suhandi untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi Subdit Unit V Satreskrim Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan kasus Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, Kamis (25/1/2024) sore.
Dalam proses klarifikasi tersebut LBH Pers Makassar yang mendampingi kliennya menyatakan menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Usai diperiksa pihak LBH Pers mengatakan pihaknya mendampingi kliennya tetap menolak memberikan keterangan sebagai saksi
Tim Penasihat Hukum LBH Makassar, Firmansyah menyatakan di awal proses klarifikasi tersebut pihaknya menanyakan perihal undangan klarifikasi tersebut. Sebab, dalam udangan tersebut tidak sebutkan peristiwa apa sehingga klien kami harus melakukan klarifikasi