MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendekatan persuasif atas adanya larangan berjualan di badan jalan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Panampu, Jumat (26/01/2024).
Hal ini dilakukan karena aktifitas PKL kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Zainal Ibrahim melalui Kabid PKP Irwan mengatakan, upaya persuasif ini akan rutin dilakukan pihaknya guna menciptakan Kota Makassar yang indah dan nyaman.
“Untuk kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan serta tersedianya ruang parkir kendaraan, kami meminta kerja sama para pedagang agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” kata Irwan.
Kabid Irwan menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, yang di dalamnya termaksud tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di sepanjang jalan Pasar-pasar dan area parkir dalam kawasan wilayah Kota Makassar.
PKL dan sejenisnya diimbau untuk tidak melakukan aktifitas untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan di badan jalan, trotoar dan area parkir.
“Penertiban dan penataan PKL akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP bersama tim terpadu Pemerintah Kota Makassar jika himbauan ini tak di lakukan,” kata Irwan. (*)