PAREPARE, RAKYATSULSEL - Penjabat Walikota Parepare sepakat melanjutkan kerjasama peningkatan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan PLN UP3 Parepare.
Kesepakatan terkait Perjanjian kerjasama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dituangkan dalam MoU berlangsung di kantor PLN Parepare, Jumat 26 Januari 2024.
Kepala UP3 PLN Parepare, Robert Rumsaur mengaku sebelumnya kerjasama ini sudah berlangsung sejak lama. Namun adanya perubahan regulasi yang mengharuskan dibuatkan perjanjian kerjasama.
“Kerjasama tersebut sudah lama, namun karena ada perubahan regulasi mengharuskan semua Pendapatan Asli Daerah dibuat dalam satu Mou termasuk salah satunya unsur yang disebut pajak penerangan jalan,” ujarnya.
Sehingga agar ini dapat terus berjalan, Pemda dan PLN harus membuat MoU yang disepakati keduah velah pihak.
“Karena PJU kan milik pemda, sementara yang pungut biayanya adalah PLN, sehingga kami coba sinergi dalam bentuk kerjasama ini dalam bentuk perjanjian kerjasama agar tidak terputus,” beber Robert.
Menurut Robert, PAD yang diperoleh Pemda dari pajak tersebut mencapai Rp 1,2 miliar setiap bulannya.
“Lumayan bisa sampai 1,2 miliar perbulan yang kami pungut dari pajak penerangan jalan melalui pembayaran rekening listrik yang dikirim ke pusat lalu dikembalikan sebagai PAD pemerintah daerah,” tutunya.
Sementara Penjabat Walikota Parepare, DR Akbar Ali mengaku MoU dilakukan untuk meningkatan pendapatan daerah melalui pajak penerangan jalan agar lebih efektif.
“Dengan adanya penerangan jalan ini, selain membuat kota kita semakin terang, pemerintah daerah juga mendapatkan PAD dari situ,” bebernya.
Akbar menjelaskan, agar ruang lingkup kerjasama perlu difleksibelkan, karena banyak hal yang perlu disinergikan dengan PLN terutama berkaitan dengan penagihan air.
“Harus ada inovasi baru yang perlu mendapat dukungan dari PLN sehingga penagihan air pun bisa mendapat dukungan dari PLN,” jelasnya. (*)