TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Dalam upaya mencegah penggunaan knalpot bising atau knalpot brong pada kendaraan sepeda motor, yang merupakan keluhan masyarakat, Polres Tana Toraja (Tator) terus melakukan berbagai tindakan preventif.
Satuan Lalu Lintas Polres Tator secara aktif memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Tana Toraja terkait larangan penggunaan knalpot brong yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan standar laik jalan.
Pada Kamis, 25 Januari 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Tator kembali mengintensifkan himbauan melalui siaran radio pemerintah RPK FM di Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas AKP Muh. Awaludin Kadir, menjelaskan bahwa selain memberikan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot bising, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang penerapan tilang menggunakan alat hand held berbasis smart gadget.
"Hari ini, anggota kami memberikan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan standar laik jalan melalui siaran Radio RPK FM Kominfo Tana Toraja. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi tentang penerapan tilang etle hand held dengan menggunakan smart gadget atau kamera ponsel," ungkap Awaludin.
Awaludin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi beberapa toko penjualan knalpot bising untuk memberikan himbauan agar tidak menjual atau menyediakan knalpot bising tersebut.
"Kegiatan ini merupakan respons kami terhadap keluhan masyarakat, khususnya di wilayah Tana Toraja. Dengan menerapkan tilang etle hand held, kami berharap dapat mendorong masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," tutup Awaludin. (Cherly)