Tim Hukum AMIN Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Soal Presiden Boleh Memihak

  • Bagikan
Jokowi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024 berbuntut panjang.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir akan melaporkan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan itu.

Ari menyesalkan pernyataan Jokowi yang seharusnya menjaga kestabilan politik di negara ini. "Dengan statemen terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," ucap Ari.

Ari beralasan netralitas aparatur sipil negara sedang dibutuhkan saat ini. Tujuannya, untuk menjaga kestabilan politik. Seandainya TNI dan Polri serta aparatur negara berpihak, maka peluang terjadinya kekacauan makin besar.

"Bagaimana kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini tidak percaya dengan mereka, bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat," kata dia.

Ari mengaku sudah membuat analisa hukum terkait pernyataan Jokowi. Hal itu sudah dia sampaikan ke Bawaslu. "Nanti tinggal KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," tuturnya.

Ari mencontohkan dalam pembagian bansos tidak bisa dipisahkan kapasitas antara menteri dan Jokowi. Keduanya membagi bantuan dalam kapasitas sebagai petinggi negara.

"Demi untuk kestabilitasan politik ketenangan kita dalam pemilu ini supaya damai, kami harapkan agar Pak Jokowi ini secara tegas mengundurkan diri," tuturnya.

Seperti diberitakan, Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan bahkan berkampanye langsung untuk pemenangan kontestan tertentu pada pilpres. "Presiden, tuh, boleh, loh, kampanye. Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version