Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa peraturan terkait kampanye telah dijelaskan dengan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beliau menyatakan bahwa undang-undang tersebut secara tegas memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.

"Pasal 299 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Ini sudah sangat jelas," ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (26/01/2024).

Presiden menambahkan bahwa Pasal 281 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden ketika melakukan kampanye.

"Harus diingat, mereka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkap Presiden.

Presiden juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk tidak menafsirkan pernyataannya yang telah disampaikan beberapa waktu lalu dengan cara yang berbeda. Ia menegaskan bahwa pernyataannya mengenai izin bagi Presiden untuk memihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah jelas semuanya, sekali lagi, jangan diartikan secara berbeda-beda. Saya hanya menyampaikan informasi mengenai ketentuan perundang-undangan karena ada pertanyaan," ucap Presiden. (FID/BPMI SETPRES/UN)

  • Bagikan