BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) aktif mengambil langkah-langkah percepatan atau akselerasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang dan Kopi Arabika Kahayya Bulukumba.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yani, menyampaikan informasi ini setelah melakukan kunjungan di Kabupaten Bulukumba. Langkah ini diambil sebagai respons atas pencanangan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Upaya ini melibatkan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait guna memfasilitasi pendampingan pendaftaran produk-produk potensi IG di Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Yani menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari langkah-langkah strategis untuk mendukung Tahun Indikasi Geografis.
Pada pertemuan dengan Pemerintah setempat, termasuk Dekranasda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), tim Kemenkumham Sulsel membahas kelanjutan proses pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang dan IG Kopi Arabika Kahayya.
Alfian A. Mallihungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang sudah melibatkan pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Kajang dan didukung oleh Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati Bulukumba).
"Kami membutuhkan arahan dan pendampingan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran IG Tenun Kajang agar dapat didaftarkan pada tahun ini," ungkap Alfian.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Iwan Setiawan Suyuti, menyatakan bahwa organisasi MPIG untuk IG Kopi Arabika Kahayya belum terbentuk. Ia berharap Kemenkumham Sulsel dapat membantu memfasilitasi pembentukan MPIG untuk Kopi Arabika Kahayya.
Yani menanggapi dengan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memberikan fasilitasi pendampingan pendaftaran IG kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba serta MPIG di sana.
Ia juga menjelaskan persyaratan yang diperlukan, termasuk Label IG, SK Pembentukan MPIG, Peta Resmi Wilayah IG, Rekomendasi Daerah, dan Dokumen Deskripsi IG yang merinci informasi terkait produk IG.
"Kanwil Sulsel siap turun langsung ke lapangan untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya MPIG," ujar Yani.
Pada kesempatan ini, Yani juga mengajak kedua pihak untuk fokus dan melakukan akselerasi dalam pengumpulan data pendukung pendaftaran IG.
"Jika ada kendala atau permasalahan, mohon segera dikomunikasikan agar dapat segera ditemukan solusi," tambah Yani.
Terkait kunjungan ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah di Sulsel," kata Liberti. (*)