TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan, OM alias OP (45) yang merupakan residivis tindak pidana pencurian yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum.
Dimana kejadian percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di warung makan milik korban Jl Poros Makale - Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tator, pada Jumat, 26 Januari 2024 malam lalu.
Kapolres Tator AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad Aidid, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, berawal dari laporan korban di SPKT bahwa dirinya mengalami tindakan tak senonoh atau percobaan pemerkosaan yang dilakukan OM.
Dikatakan Ahmad bahwa saat ini terduga percobaan pemerkosaan telah diamankan di Mapolres Tator bersama dengan barang bukti (bb) berupa tiga buah handpone dan sebilah pisau beserta dengan sarungnya.
"Terduga diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian dan saat dilakukan introgasi awal dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya," jelas Ahmad.
Ditambahkan Ahmad, OM dikenakan KUHP pasal 285 tentang percobaan pemerkosaan, Jucto Pasal 53 atau 289 dengan ancaman penjara 7 tahun. (Cherly).