MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kini telah melakukan proses tiga dugaan pelanggaran pemilu yang sudah sampai di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam mengatakan jika 3 dugaan pelanggaran tersebut yakni dilakukan oleh 2 oknum kepala desa dan 1 dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim peserta pemilu.
“Progres sebenarnya sudah selesai di Gakkumdu. Tapi nanti kami sampaikan putusannya bersama tiga lembaga (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian),” katanya.
Dirinya menyebutkan jika 2 oknum kepala desa tersebut diduga mensosialisasikan peserta pemilu. Namun Syamsir tidak ingin menyebutkan apakah itu Capres atau Caleg.
“Intinya ada dilakukan oleh kepala desa yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu,” ucapnya.
Untuk politik uang kata dia saat ini masih proses penyelidikan dan itu temuan. “Ada pembagian dan masuk materi lainnya pada saat giat dan itu kami dalami,” singkatnya. (Fahrullah/B)