SIDRAP, RAKYATSULSEL - Anggota Polsek Dua Pitue bersama personil Polsek Panca Lautang berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin, 29 Januari 2024.
Pelaku yang berinisial MU (22) warga Dusun I, Desa Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap ditangkap ditempat persembunyiannya.
Dia ditangkap di Kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. Saat ditangkap terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Dua Pitue untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis mengatakan, pencabulan anak dibawah umur terjadi pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah Pitu Riawa.
Saat itu korban Bunga (nama samaran) sementara mandi di dalam Water Closet (WC) yang berada di bawah kolong rumah dan terduga pelaku masuk dalam WC tersebut dan menutup pintu WC.
Kemudian terduga pelaku mengeluarkan alat kemaluannya dan mendekatkan kepada alat kemaluan korban.
Sehingga korban tersebut menangis dan saat itu juga orang yang berada diatas rumah langsung turun dan melihat kondisi anak kandungnya mengeluarkan darah di vagina korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan kasus tersebut di Polsek Dua Pitue," ucapnya.
Kini, terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Ridwan Wahid/*)