"Saya ikut, materi kan sementara digugat. Nanti kita lihatlah di MK seperti apa. Kami memperjuangkan hak kami juga," jelas Danny.
Kepala daerah yang menggugat tersebut didukung oleh Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Pengujian terhadap Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pilkada dilakukan karena dianggap merugikan 270 Kepala Daerah, terutama terkait pemangkasan masa jabatan secara signifikan.
Danny Pomanto juga menanggapi rencana pemerintah untuk memajukan Pilkada serentak dari November menjadi September 2024. Meskipun ia siap mengikuti kontestasi 2024, ia menyatakan bahwa mereka masih menunggu putusan MK dan akan mengikuti kesepakatan antara Pemerintah pusat dan DPR terkait masa jabatan yang dipangkas.
"Khusus masa jabatan dipangkas? Tidak apa-apa, itu sudah perintah negara kita ikuti. Saya serahkan ke teman-teman di pusat. Tapi kami di daerah itu memang sebuah kerja keras yang memerlukan begitu banyak keterlibatan semua pihak. Saya kira sangat krusial nantinya kalau September. Itu pandangan saya. Tapi kita tetap ikut apapun," tambah Danny.
Sebelas kepala daerah di Sulawesi Selatan dipastikan tidak akan menyelesaikan masa jabatan mereka hingga 2026 karena adanya kebijakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, yang memaksa pemotongan satu tahun masa jabatan. Meskipun harus menerima konsekuensi ini sebagai bagian dari demokrasi, mereka tetap berjuang untuk hak-hak mereka melalui gugatan ke MK. (Yadi/B)