PAREPARE, RAKYATSULSEL- Pemerintah Kota dan DPRD Parepare menyetujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025. Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Kaharuddin Kadir.
Kebijakan ini disepakati melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin 29 Januari 2024. Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah itu ditetapkan sebanyak Rp3,1 miliar untuk empat kecamatan.
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025 ini.
Dirinya yakin kebijakan tersebut akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan. (Yanti)