MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone kembali merekomendasikan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah diduga menghadiri kampanye salah satu calon Legislatif (Caleg).
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menyatakan bahwa kedua ASN tersebut telah direkomendasikan ke KASN setelah melalui pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Setelah melalui pembahasan di Gakkumdu, kedua ASN tersebut tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye, hanya hadir saja. Oleh karena itu, kami tidak melanjutkan proses tindak pidana, hanya mengenai netralitas ASN,” kata Alwi saat dihubungi oleh harian Rakyat Sulsel pada Senin (29/1/2024).
Alwi menegaskan bahwa saat ini sudah ada 4 ASN di Kabupaten Bone yang terlibat dalam politik praktis, dua di antaranya telah menerima sanksi dari Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin, sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menerima sanksi sedang dari KASN.
“Jadi, dua di antaranya sudah mendapat sanksi dari KASN, dan dua lainnya kita tunggu rekomendasi dari KASN,” ucapnya.
Sementara itu, dua ASN yang masih menunggu rekomendasi dari KASN adalah oknum sekretaris kepala dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten Bone. “Mereka adalah oknum sekretaris kepala dinas,” tambahnya. (Fahrullah/B)