Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Madu Teran Kepada Pemda Belitung Timur

  • Bagikan

BELITUNG TIMUR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur kepada Pemerintah Daerah Belitung Timur pada Hari Jadi Kabupaten Belitung Timur ke-21 di Kantor DPRD Belitung Timur, Sabtu (27/01/2024).

Sertifikat Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman kepada Bupati Belitung Timur, Burhanudin dan Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong Timur, Hasbullah.

Kadivyankumham Fajar menuturkan, Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur telah terdaftar pada 15 September 2023 dengan nomor pendaftaran IDG000000134. Pemilik Indikasi Geografisnya yaitu Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong Timur yang berkedudukan di Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Disampaikan Fajar, budidaya lebah madu Heterotrigona itama yang dikenal masyarakat lokal dengan nama Madu Teran memang masih relatif baru dibudidayakan dan dikembangkan secara intensif di Kabupaten Belitung Timur. Meskipun terbilang baru, budidaya Madu Teran sudah memiliki konsumen yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia maupun di luar negeri.

Selain itu, jumlah pembudidaya dan kapasitas produksi Madu Teran di Kabupaten Belitung Timur sudah cukup besar dan berkelanjutan. Dari hasil uji yang dilakukan, Madu Teran Belitong Timur memliki beragam kandungan seperti glukosa, kadar air, enzim diastase, keasaman, dan beberapa kandungan lainnya.

Sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan konsumen Madu Teran terhadap karakteristik, kualitas dan kapasitas produksi, maka Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong Timur berinisiatif untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi pendaftaran Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur. Ia menyampaikan, bahwa pendaftaran Indikasi Geografis penting dilakukan untuk mempromosikan produk unggulan daerah .

Disampaikan Harun, pendaftaran Indikasi Geografis juga merupakan upaya untuk melindungi dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta membantu mempertahankan identitas khas wilayah tertentu. Indikasi Geografis (IG) juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.

"Dengan adanya label IG pada suatu produk, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen akan kualitas yang spesifik serta meningkatkan daya tarik pariwisata,” tutur Harun.

Menurut Kakanwil Harun, saat ini ada sebanyak 14 Potensi Indikasi Geografis di Provinsi Bangka Belitung yakni,Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin, sehingga Indikasi Geografis Madu Teran Belitong Timur dapat terdaftar. Ia juga mengajak stakeholder dan masyarakat Belitung Timur untuk saling bekomitmen bersama dalam mewujudkan Belitung Timur bangkit dan berdaya.

Pada kesempatan ini juga diserahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal dengan nama Bingke Belitong.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Assisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bangka Belitung, Wakil Bupati Belitung Timur, Ketua DPRD beserta Forkopimda Kabupaten Belitung Timur dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur

  • Bagikan