MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menjamin kesehatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 nanti. Komitmen KPU tersebut dibuktikan sejak tahapan perekrutan KPPS.
Di mana calon petugas KPPS harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Begitu juga dengan batas usia yang memenuhi syarat.
"KPU RI sudah membuat regulasi batas maksimal usia calon anggota KPPS adalah 55 tahun. Kalau usia minimal calon anggota KPPS yakni 17 tahun, ini menghindari hal yang tidak diinginkan," ujar Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing, Senin (29/1/2024).
Dia menyampaikan, pembentukan KPPS di Kota Makassar, sama seperti umumnya. Memperhatikan faktor usia dan kesehatan. Karena penting untuk menginventarisasi seluruh permasalahan dan kemudian menerjemahkannya menjadi regulasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami memastikan seluruh jajaran KPPS dalam proses rekrutmennya benar dan memenuhi syarat. Terkait usia calon KPPS melalui Peraturan KPU dan serangkaian regulasinya khusus untuk program badan adhoc dalam rangka mitigasi peristiwa Pemilu 2019," tukasnya.
Diketahui, pada Pemilu serentak yang pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2019, petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang serta korban meninggal 527 jiwa. Data tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 16 Mei 2019 silam.
Di mana menurut Kemenkes sendiri, ada 13 jenis penyakit yang menyebabkan meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi saat itu.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah tentang program kesiapsiagaan Pemilu.
Program tersebut, kata Hasbullah, mencakup di dalamnya tentang pelayanan kesehatan yang baik untuk petugas KPPS saat hari pemungutan suara nanti.
"Lewat Dinas Provinsi dan juga kabupaten/kota kemudian berkolaborasi dengan TNI-Polri untuk menyiapkan personil kesehatan sampai ke tingkat desa," ungkap Hasbullah.
Pelayanan kesehatan tersebut, lanjut dia, berupa pembangunan posko kesehatan di setiap desa yang menyediakan layanan kesehatan bagi petugas KPPS. Termasuk juga, layanan berupa mobil ambulance sebagai antisipasi apabila ada petugas KPPS yang sakit sampai harus dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit.
"Jadi di setiap TPS kita kalau ada petugas yang kelelahan ada mobil ambulance yang stand by setiap saat bisa penjemputan bagi KPPS kita," jelasnya. (Yadi/B)