MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Divisi Pemasyarakatan (Divpas) buka suara mengenai adanya seorang narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Parepare.
Napi yang kabur itu diketahui bernama Heri bin Herman. Ia kabur dengan memanfaatkan kelalaian petugas Lapas dengan cara memanjat pagar yang diatasnya dipasangi kawat berduri.
Kepala Bidang Divisi Kemanan Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suryanto membenarkan kejadian tersebut. Dimana disebutkan timnya dari Kemenkumham Sulsel akan meninjau langsung lokasi kejadian besok, Selasa (30/1/2024).
"Kaburnya (napi) itu betul. Jadi kebetulan besok saya yang ditugaskan ke sana, bukan sekadar melihat, tapi melakukan pemeriksaan. Karena kabarnya yang dilaporkan Kalapas (Kelas II A Parepare) melarikan diri dengan memanjat tembok," kata Suryanto saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Dijelaskan Suryanto, seluruh Lapas maupun Rutan telah dilengkapi keamanan sesuai standar SOP pengamanan dan penjaga. Dimana ada empat regu pengamanan yang berganti, pagi, siang dan malam mengawasi para napi atau warga binaan.
Sehingga dengan adanya napi yang bisa kabur dari Lapas yang sudah memiliki SOP pengamanan ikut dipertanyakan.
"Kenapa bisa terjadi itu, besok tim Kanwil akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan di sana. Tapi dugaan awal itu ada semacam pelanggaran SOP. Kalau dari laporan yang kami telaah sejauh ini dugaan kami ada pelanggaran SOP penjagaan, tapi itu kan perlu dibuktikan dulu, baru dugaan berdasarkan laporan tertulis yang dikirim," ungkapnya.
Suryanto mengungkapkan, berhasilnya kabur Heri dari dalam Lapas dengan memanjat tembok yang telah dilengkapi keamanan dan diawasi penjagaan ketat perlu diselidiki sebab kuat dugaan SOP pengamanan di Lapas Kelas II A Parepare tidak berjalan dengan baik.
Terlebih di sudut pagar Lapas disebut terdapat menara pemantauan petugas. Sehingga jika ada orang yang coba memanjat pagar sangat kecil kemungkinannya tidak terpantau oleh petugas.
"Saat memanjat tembok itu kan ada SOP penjagaan pos. Ada menara itu kan di ujung pos, nah kalau SOP penjagaan itu dijalankan, tidak mungkin, kecil kemungkinan untuk bisa manjat. Kalau orang di atas itu memantau keluar pasti terlihat, masa tidak ditegur kalau lihat," sebutnya.
"Makanya saya katakan tadi, dugaan kuat itu pelanggaran SOP, kelalaian. (Kawat) Memang itu standar, kawat duri itu standar, menurut laporan yang dibuat Kalapas itu, menggunakan kain untuk menekan kawat itu, terus dia melewatinya," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rakyat Sulsel, warga binaan dengan kasus pencabulan anak itu kabur dari penjara dengan merusak kawat berduri di atas pagar Lapas sekitar pukul 19.45 Wita, Minggu (28/1/2024) kemarin, tepatnya saat situasi sepi setelah salat Isya.
Menurut dugaan sementara, saat Heri kabur melewati kawat berduri di atas pagar yang tingginya kurang lebih 10 meter itu dia menggunakan celananya untuk melindungi diri.
Terlebih di lokasi ditemukan bercak darah diduga dari luka narapidana tersebut. Bahkan darahnya ditemukan hingga di Kampung Tegal, Kecamatan Ujung, Parepare, yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer dari Lapas. (Isak/B)